PT. Tanur Muthmainnah Tour adalah sebuah biro perjalanan haji dan umrah berlokasi di Kota Cengkareng, DKI Jakarta. Biro perjalanan ini telah berdiri sejak tahun 2016 dan telah memiliki legalitas yang lengkap, yaitu:
- Akta pendirian perseroan terbatas dengan nomor 1171 Tahun 2016. Akta ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- NPWP dengan nomor 801193087035000. NPWP ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
- SK Izin PPIU : U 37 Tahun 2021. SK Izin Operasional ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
- SK Izin PIHK : HK-240220240004. SK Izin Operasional ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
- No Induk Berusaha dengan nomor 0254000990875. No Induk Berusaha ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
- No Izin PIHK Sertifikat Standar OSS : 02540009908750012. No Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
- Sertifikat Sucofindo. Sertifikat Sucofindo ini dikeluarkan oleh PT Sucofindo, Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang jasa pengujian, inspeksi, sertifikasi, dan konsultasi.
Legalitas yang lengkap ini menunjukkan bahwa PT. Tanur Muthmainnah Tour adalah biro perjalanan yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan. Biro perjalanan ini telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga para calon jamaah umrah dan haji dapat merasa aman dan nyaman ketika menggunakan jasanya.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing dokumen legalitas PT. Tanur Muthmainnah Tour:
- Akta pendirian perseroan terbatas adalah dokumen yang menyatakan bahwa PT. Tanur Muthmainnah Tour telah resmi berdiri sebagai sebuah badan usaha. Akta ini berisi informasi tentang nama, alamat, modal dasar, dan tujuan perusahaan.
- NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP digunakan untuk keperluan perpajakan, seperti pelaporan pajak dan pembayaran pajak.
- SK Izin Operasional adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia kepada biro perjalanan umrah dan haji yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. SK Izin Operasional ini merupakan izin resmi untuk menyelenggarakan kegiatan umrah dan haji.
- No Induk Berusaha adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap perusahaan di Indonesia. No Induk Berusaha digunakan untuk keperluan perizinan dan pembinaan usaha.
- Sertifikat Sucofindo adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo untuk menyatakan bahwa PT. Tanur Muthmainnah Tour telah memenuhi standar pelayanan minimal biro perjalanan umrah