Syarat, Biaya, dan Cara Membuat Paspor Umroh
Setiap tahun, ribuan jemaah umrah berangkat dari Indonesia. Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi calon jemaah adalah memiliki paspor. Proses pengajuan paspor untuk umrah dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat sesuai domisili. Persyaratan paspor untuk umrah merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengubah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Pasal 4, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tanggal 20.Top of Form
Syarat Pengajuan Paspor Umroh:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah.
- Surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota.
- Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor.
Masa Berlaku dan Biaya Paspor Umroh:
- Paspor berlaku selama 10 tahun.
- Biaya pembuatan paspor umroh sama dengan pengurusan paspor biasa:
- Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman.
- Rp 650.000 untuk paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor.
- Layanan percepatan (selesai pada hari yang sama) dapat dikenakan biaya tambahan Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Cara Membuat Paspor Umroh:
- Pendaftaran Pra-Permohonan:
- Unduh aplikasi M-Paspor dari Play Store atau App Store.
- Lakukan pendaftaran pra-permohonan di aplikasi.
- Tentukan jadwal kedatangan dan lakukan pembayaran PNBP.
- Pengajuan Permohonan:
- Pemohon di bawah lima tahun harus datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.
- Pemohon di atas lima tahun dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor.
- Kedatangan ke Kantor Imigrasi:
- Setelah mendapatkan nomor antrian, pemohon datang sesuai jadwal yang dipilih.
- Bawa persyaratan yang ditentukan.
- Proses Pemeriksaan:
- Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas, pengambilan foto, data biometrik, dan wawancara.
- Pengambilan Paspor:
- Jika permohonan dinyatakan lengkap, paspor akan diterbitkan.
- Paspor dapat diambil setelah 4 hari kerja.
Penting untuk diperhatikan bahwa informasi ini dapat berubah, dan sebaiknya pemohon memastikan persyaratan terbaru sebelum mengajukan permohonan paspor umroh.
Sumber : https://umsu.ac.id/berita/syarat-biaya-dan-cara-membuat-paspor-umroh/